
Pengacara Perceraian Hubungi Kami 081296553714
Macam dan jenis perjanjian dalam perkawinan
- Latar Belakang
Perkawinan dapat dinyatakan sebagai komitmen terpanjang dari umat manusia yang berkomitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka dimulai dari prosesi akad dan idealnya sampai dengan maut yang memisahkan. Hubungan yang sangat panjang berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan yang bisa muncul sepanjang perkawinan dan dapat mengakibatkan perpisahan bagi pasangan yang tidak dapat menangani permasalahannya dengan baik.
Sebagaimana umumnya dalam suatu komitmen sebaiknya terdapat batasan-batasan yang dapat dilakukan atau yang tidak dapat dilakukan selama pernikahan berlangsung. Batasan yang dimaksud dapat berupa komitmen atau aturan-aturan yang dapat dituangkan dalam suatu perjanjian atau akad. Bagi pasangan yang beragama tentunya ada tuntunan dari agama yang dapat menjadi panduan dan tuntutan dalam menjalani kehidupan pernikahan hingga akhir hayat.
Dalam pernikahan di Indonesia mengenal beberapa perjanjian atau janji yang terkait dengan pernikahan baik yang dibuat oleh pasangan yang menikah atau pun ketentuan yang terdapat dalam undang-undang seperti dalam undang-undang perkawinan yang telah mengatur adanya harta bawaan dan harta bersama dari pasangan yang menikah, sedangkan aturan yang dibuat oleh pasangan yang menikah dikenal dengan perjanjian pra nikah (prenuptial agreement).
- Macam Perjanjian dalam Pernikahan
Dalam perkawinan ada beberapa perjanjian yang sudah cukup dikenal oleh umum dengan berbagai variasi tergantung pada konteks hukum yang digunakan baik itu hukum perdata umum maupun hukum islam antara lain:
- Perjanjian Pra Nikah (prenuptial agreement)
Perjanjian ini dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan dan dalam perjanjian pra nikah dapat diatur tentang pemisahan harta, hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan perannya di pernikahan, tentang pengasuhan anak, dan pengaturan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian pra nikah dapat disusun dengan menggunakan jasa pengacara dan disahkan di hadapan notaris.
- Taklik Talak
Taklik talak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum dalam pernikahan islam di Indonesia. Taklik talak diucapkan oleh suami setelah proses akad nikah sebagai janji yang diucapkan dan dicantumkan dalam buku nikah. Pengaturan perihal taklik talak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia dan memiliki implikasi bahwa seorang istri dapat mengajukan permohonan talak atau meminta cerai melalui proses perceraian jika suami melanggar janji yang diucapkan dalam taklik talak.
- Perjanjian Pemisahan Harta (Separation of Property Agreement)
Proses pembuatan perjanjian pemisahan harta dapat dilakukan pada saat pernikahan berlangsung. Pengaturan perihal perjanjian pemisahan harta diatur pada pasal 29 Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang pada prinsipnya pengaturan perjanjian pra nikah dan perjanjian pisah harta memiliki kesamaan yaitu mengatur perilah kepemilikan harta yang diperoleh sebelum atau setelah melakukan pernikahan.
- Perjanjan lain yang tidak bertentangan dengan Hukum
Perjanjian-perjanjian lain yang dapat dibuat pasangan suami istri guna mengarungi jenjang pernikahan namun tetap harus dalam koridor tatanan hukum yang baku dengan kata lain perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri dilarang melanggar ketuan yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan lain yang berlaku di Indonesia.
- Kesimpulan
Perjanjian dalam pernikahan merupakan perwujudan dari suatu komitmen bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan. Sebuah proses jangka panjang akan dialami oleh pasangan suami istri dalam rangka pernikahan guna mempertahankan pernikahannya sampai pada tujuan yang sangat diharapkan oleh setiap pasangan suami istri yaitu menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah.
Bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara perceraian Cikarang bisa menghubungi 081296553714