Perjanjian Sewa
Perjanjian sewa menyewa dibutuhkan oleh setiap orang yang hendak melakukan transaksi penyewaan. Hal yang tidak bisa dipungkiri ialah bahwa keberadaan layanan tersebut melibatkan dua pihak yang saling berhubungan, sehingga perlu ada perjanjian utama.
Apalagi saat ini proses dalam dunia properti semakin banyak diminati sebagai lahan bisnis baru. Seperti yang telah diketahui bahwa keberadaan bisnis ini secara tidak langsung akan mampu memberikan dampak sangat banyak dan tentunya menghasilkan banyak keuntungan.
Dunia properti juga semakin meluas dan tentunya persaingannya semakin ketat. Misalnya dalam bisnis sewa menyewa untuk hunian, sehingga perlu ada surat perjanjian sewa rumah secara detail dan tentunya memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengapa proses ini sangat penting? Sebab prosedur dalam layanan sewa menyewa telah diatur langsung oleh pemerintah lewat undang-undang. Hal inilah yang kemudian mendorong semua pelaku usaha dalam bisnis ini harus memperhatikan secara detail perjanjian ini.
Dalam Pentingnya keberadaan perjanjian ini tentunya juga berlaku aspek lainnya, misalnya dalam jenis surat perjanjian sewa menyewa untuk kepentingan usaha yang akan diletakkan dalam ruko. Penggunaan ruko sebagai media penjualan juga penting untuk dilakukan perjanjian tertulis.
Semua aspek tersebut penting yang harus diperhatikan sebagai upaya peningkatan keamanan kedua belah pihak. Sehingga jika suatu waktu terjadi masalah maka secara tidak langsung ada perjanjian tertulis sebagai jaminan solusi.
Terlepas dari beberapa alasan diatas maka berikut ini adalah aspek penting terkait keberadaan perjanjian tersebut dari aspek instrumen yang harus disediakan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar semua proses kesepakatan berjalan lebih maksimal.
Apa itu Perjanjian Sewa Menyewa??
Berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu dipenuhi pembayarannya.

Aturan Sewa Menyewa Dalam KUHPerdata
Dasar hukum sewa menyewa adalah Pasal 1548 KUHPerdata.Pasal tersebut menyatakan bahwa “pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, yang dalam hal ini adalah berupa sebuah bangunan rumah kantor, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak yang disebut belakangan (si penyewa) itu disanggupi pembayarannya”.
Dari ketentuan pasal ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian sewa-menyewa hanya memberikan suatu hak pemakaian kepada penyewa untuk mendapatkan suatu kenikmatan tertentu atas suatu objek yang disewa. Dengan demikian hak kepemilikan tetap berada pada pemilik objek tersebut.
Unsur Dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian sewa menyewa memiliki unsur pokok yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dengan adanya unsur pokok ini maka secara tidak langsung kualitas layanan kesepakatan akan berjalan lebih maksimal.
Misalnya dalam perjanjian sewa ruko maka tentunya ada kesepakatan yang akan mengikat. Unsur yang harus ada dalam perjanjian tersebut yaitu:
- Produk atau barang, dalam hal ini produk merupakan benda berupa ruko sesuai spesifikasi penawaran.
- Unsur kedua setelah adanya barang tentunya adalah harga. Sebagai bentuk alat ukur untuk mengganti pemakaian maka tentunya kuantitas dan ukuran untuk memberikan harga akan cenderung lebih fleksibel sesuai dengan pasaran yang saat ini tengah berlaku.
- Unsur terakhir yang juga sangat penting dan menjadi instrumen ialah jangka waktu penyewaan. Kesepakatan penyewaan memang baik dari harga dan kualitas barang yang dalam hal ini adalah ruko tentunya akan tergantung seberapa lama waktu penyewaan.
Kesepakatan mengenai jangka waktu ini secara tidak langsung juga akan menjadi salah satu instrumen untuk menguntungkan kedua belah pihak. Apabila pihak kedua merasa cocok maka kesepakatan untuk memperpanjang waktu sewa bisa dilakukan dengan baik.
Ketiga unsur diatas secara tidak langsung bisa memberikan salah satu aspek penting yang wajib ada. Jika kesepakatan tidak memenuhi beberapa keterangan diatas maka perjanjian sewa menyewa akan kurang maksimal.
Aspek Penting Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Surat perjanjian sewa menyewa misalkan sewa rumah merupakan unsur penting yang harus ada dalam kesepakatan jika Anda hendak menyewakan hunian berupa rumah. Keberadaan surat perjanjian ini secara tidak langsung akan memberikan nilai keamanan dan kesepakatan saling menguntungkan.
Hal yang juga membuat perjanjian sewa menyewa menjadi semakin penting ialah ada kapasitas serta dasar hukum. Aturan pemerintah mengenai dasar tata cara penyewaan rumah juga dituangkan langsung dalam undang-undang atau yang lebih dikenal sebagai KUH Perdata.
Untuk memahami lebih lanjut maka secara tidak langsung ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam surat perjanjian sewa menyewa. Berikut ini adalah berbagai hal terkait upaya meningkatkan kualitas surat perjanjian tersebut khususnya dalam bidang Hunian.
- Aspek pertama yang harus diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kontrak rumah ialah adanya identitas yang cukup valid mengenai kedua belah pihak. Baik pihak pertama dan pihak kedua semuanya harus memenuhi target berupa KTP Atau KK dan semua pendukung identitas lainnya.
- Sebagai bentuk keamanan maka kesepakatan nominal kontrak sewa rumah tersebut harus tercantum secara jelas dalam surat perjanjian sewa menyewa. Sehingga tidak ada kesalahan dan miss komunikasi apabila terjadi hal diluar kesepakatan, inilah yang membuat nominal kontrak harus jelas.
- Hal ketiga yang juga sangat penting dalam surat perjanjian ini ialah keberadaan pasal pasal dalam surat perjanjian tersebut. Pasal ini tentunya harus dicantumkan sebagai salah satu konsep dasar dalam membuat perjanjian sesuai dasar hukum yang berlaku. Untuk memahami terkait pasal yang ada dalam kesepakatan tersebut maka kedua belah pihak bisa melihat dalam banyak contoh perjanjian sewa menyewa.
- Aspek keempat yang harus diperhatikan dalam surat kontrak rumah ialah bahwa perjanjian juga harus menuliskan secara jelas terkait denda mengenai tenggang pembayaran. Hal ini penting dilakukan sebab jika lewat dari kesepakatan pembayaran maka pihak penyewa akan didenda.
- Hal yang kelima dan wajib juga untuk menjadi salah satu kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa rumah tersebut adalah memastikan bahwa surat perjanjian tersebut telah bermaterai. Dengan adanya materai tersebut kesepakatan telah semakin kuat dan tentunya sesuai hukum.