JASA PERJANJIAN PRA NIKAH JAKARTA 081296553714

Jasa Perjanjian Pra Nikah jakarta

Manfaat Perjanjian Pra Nikah

  1. Latar Belakang

Pernikahan adalah salah satu ibadah terpanjang yang idealnya begitu pernikahan dimulai hanya dapat diakhiri dengan perpisahan di ujung usia. Menjadi salah satu hal sakral membuat pernikahan harus dipersiapkan sematang mungkin  dengan memperhitungkan setiap aspek dalam kehidupan yang mungkin bisa terjadi pada saat kelak pernikahan nanti karena dengan persiapan yang matang pun terkadang pernikahan tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Pada saat terjadi permasalahan dalam pernikahan, yang tentu saja dapat terjadi pada semua pernikahan, akan menjadi tahapan-tahapan ujian dalam sebuah pernikahan yang mana apabila suami istri tersebut mampu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi, maka pernikahan dari suami istri tersebut bisa menjadi pernikahan yang langgeng. Namun jika suami istri tidak dapat mengatasi permasalahan permasalahan yang terjadi sepanjang pernikahannya, maka besar kemungkinan salah satu atau keduanya dari suami istri tersebut harus menyewa jasa pengacara untuk membereskan sidang perceraian mereka yang tidak jarang terdapat drama-drama.

Permasalahan dalam proses perceraian kadang sulit ditemukan solusinya jika pada saat proses perceraian para pihak yang terlibat sudah tidak ada komunikasi dan masih mengedapankan ego dari masing-masing yang dapat menghambat proses penyelesaian permasalahan. Meskipun menggunakan jasa pengacara namun proses akan memakan waktu dan energy yang tidak sedikit apabila ego yang dikedapankan dalam menghadapi proses perceraian dan perjanjian pra nikah dapat menjadi salah satu tindakan preventif bagi suami istri dalam berumahtangga.

  • Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah yang disebut juga prenuptial agreement adalah kontrak yang dibuat sebelum pernikahan olah dua orang sebagai calon suami istri yang pada prosesnya terkedang menggunakan jasa pengacara dengan tujuan perjanjian pra nikah ini dibuat secara komprehensif dan mengatur hal-hal yang berpontensi menjadi konflik di kemudian hari. Berikut adalah beberapa hal yang sering diatur dalam perjanjian pra nikah

  1. Perlindungan Harta, pihak calon suami istri dapat mengatur perihal perlindungan harta yang dimiliki sebelum pernikahan yang mana harta yang sudah dimiliki sebelum terjadinya pernikahan akan tetap menjadi milik masing-masing sehingga terjadi pemisahan harta dan dipastikan tidak ada pencampuran harta antara harta calon suami dengan harta calon istri.
  2. Kejelasan Keuangan,  membagi dengan pasti kewajiban-kewajiban pasangan terkait keuangan selama pernikahan termasuk batasan-batasan pertanggungjawaban kewajiban atas hutang sehingga sepanjang pernikahan berlangsung pihak suami istri bertanggungjawab atas keuangan yang sudah menjadi hak dari masing-masing pihak.
  3. Perlindungan Anak, pasangan calon suami istri terkadang telah membawa anak dari pernikahan terdahulu dan ini dapat diatur oleh pasangan colon suami istri yang telah memiliki anak dari pernikahan terdahulu untuk menentukan sikap atas anak-anak bawaan, namun dalam perjanjian pra nikah pun dapat mengatur perihal anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan.
  • Kesimpulan

Dengan menggunakan perjanjian pra nikah dapat membantu pasangan suami istri dalam mempersiapkan biduk rumah tangga dengan memberikan kepastian terkait asset dan anak-anak yang ada dalam perkawinan. Dasar hukum perihal perjanjian pra nikah terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam sehingga dapat dipastikan bahwa pengaturan perihal parjanjian pra nikah sudah didasari pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Perjanjian pra nikah memberikan solusi atas polemik yang berpotensi terjadi pada pasangan suami istri yang tidak dapat mempertahankan biduk perkawinannya. Kepastian akan asset, anak dan keuangan membuat permasalahan yang terjadi pada saat proses perceraian dapat diselesaikan dengan lebih baik karena mengacu pada perjanjian pra nikah yang sudah disepakati sebelumnya oleh pasangan suami istri pada saat sebelum menikah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hello Rza Law Saya Ingin Konsultasi?...