
Proses penyelesaian Sengketa Tanah
- Latar Belakang
Permasalahan agraria di Indonesia bagaikan api dalam sekam karena banyak tanah-tanah di Indonesia yang belum terdokumentasikan dengan baik administrasinya. Pada saat jaman kerajaan kemudian beralih ke masa penjajahan atau kolonialisme dan kini masa pasca kemerdekaan status tanah selalu berubah-ubah kepemilikannya dan sering kali tidak terdokumentasikan dengan baik dengan berbagai alasan seperti salah satu contoh adalah jual beli di bawah tangan.
Proses jual beli di bawah tangan rentan dengan permasalahan karena pada jual beli di bawah tangan seringkali tidak dilakukan perpindahan kepemilikan hak atas yang dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga Negara dalam hal ini adalah kantor pertanahan tidak memiliki catatan terkait perpindahan hak tersebut. Kerentanan yang terjadi adalah apabila setelah terjadi jual beli tanah di bawah tangan antara penjual dan pembeli kemudian ada pihak yang melakukan kembali jual beli atas tanah yang sama dan mendaftarkan ke kantor pertanahan, maka yang tercatat adalah jual beli yang dilaporkan ke kantor pertanahan.
Pendaftaran peralihan hak pada kantor pertanahan pun bukan berarti bebas dari permasalahan. Pada beberapa kasus terdapat kepemilikan ganda yaitu satu bidang tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda dan masing-masing memiliki sertifikat kepemilikan yang sama kuatnya di mata hukum yaitu sertifikat hak milik dan pada akhirnya para pihak tersebut bersengketa hingga ke pengadilan dan masing-masing pihak menggunakan jasa pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.
- Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, baik yang dilakukan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan. Berikut disampaikan penjelasan terkait beberapa cara penyelesaian sengketa di pertanahanan:
- Mediasi, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi diantara pihak yang bersengketa. Proses ini dapat dilakukan dengan melibatkan pihak kantor pertanahan agar bertindak sebagai mediator dengan menyediakan sarana dan prasarana selama proses mediasi agar para pihak dapat menemukan solusi terbaik sehingga tidak perlu berlanjut ke penyelesaian di pengadilan.
- Pengadilan, langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah mengajukan gugatan di pengadilan jika hasil mediasi atau pun dari penelusuran dokumen yang dilakukan kantor pertanahan ternyata tidak sesuai dengan harapan. Pada proses penyelesaian sengketa di pengadilan dapat menggunakan jasa pengacara guna membantu selama proses berlangsung.
- Eksekusi, pengadilan akan memerintah panitera untuk melakukan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga persoalan terkait tumpang tindih sertifikat dapat selesai sejalan dengan adanya putusan dari pengadilan. Namun, jika pihak yang dikalahkan dalam pengadilan memiliki bukti-bukti baru yang dapat merubah putusan hakim, maka pihak tersebut dapat melanjutkan upaya hukum di Mahkamah Agung.
- Kesimpulan
Pada perkara sengketa tanah sering kali terjadi juga karena permasalahan administrasi yang mana dapat timbulnya sertifikat kepemilikan ganda. Proses yang panjang dan berbelit banyak menyita waktu dan tenaga sehingga jika dimungkinkan dapat menggunakan jasa pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi.
Untuk menggunakan jasa pengacara harus selektif dan pilih lah pengacara yang memang memiliki keahlian di hukum pertanahan untuk memudahkan kita dalam menyelesaikan suatu perkara dan dapat dengan mudah dimintakan saran atau nasehat terkait perkara yang sedang ditangani. Penyelesaian sengketa pertanahan harus dengan tepat dan terukur karena sengketa pertanahan itu unik berulang dengan objek sengketa yang berbeda.
Bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara sengketa tanah bisa menghubungi 081296553714