Jasa Pengacara Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta
Apa itu Perjanjian Pra Nikah
- Latar belakang
Menikah adalah cita cita sebagian besar manusia dan tentu saja pernikahan yang dicita-citakan itu adalah pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah. Persiapan untuk menikah bahkan ada yang dimulai sejak masa remaja yang biasanya diperkenalkan tentang masalah reproduksi kemudian diperkenalkan pernikahan dari sudut adat istiadat dan agama sehingga diharapkan para remaja dapat mempersiapkan diri dengan baik jika akan menuju jenjang pernikahan.
Persiapan pernikahan seharusnya tidak terhenti pada kesiapan secara mental dan spiritual saja namun ada hal yang tidak kalah pentingnya yaitu persiapan secara finansial. Salah satu penyebab dari angka perceraian yang tinggi adalah permasalahan finansial seperti yang disampaikan oleh salah satu pengacara perceraian yang banyak menangani kasus perceraian, ketidakmampuan dari pasangan dalam mengelola finansial jadi titik awal keributan-keributan yang semakin lama semakin sering dan berujung pada gugatan perceraian di pengadilan.
Pada proses perceraian seringkali mempersoalkan perihal harta gono gini sehingga pihak pihak yang ingin bercerai yaitu suami dan istri masing-masing harus menyewa jasa pengacara perceraian untuk membantu selama proses perceraian. Harta gono gini tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan tetapi hanya terbatas harta yang diperoleh atau usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan sehingga perhitungan terkadang menjadi sulit ketika pasangan yang hendak bercerai sudah tidak memiliki hubungan yang baik.
- Perjanjian Pra Nikah
Salah satu tindakan preventif perihal perebutan harta pasca perceraian adalah perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yaitu perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat pernikahan berlangsung. Menurut Soetojo Prawirohamidjojo, seorang ahli hukum, memberikan definisi perjanjian pra nikah adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.
Pengaturan perihal perjanjian pra nikah dapat kita temukan dalam Pasal 139 KUH Perdata dan Undang-undang Perkawinan Pasal 29 serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 45 dan 46 yang menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan perundangan mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Perjanjian pra nikah dapat digunakan oleh siapa saja yang ingin menikah dan memiliki kepentingan untuk melakukan perjanjian sebelum menikah. Melakukan perjanjian pra nikah merupakan tindakan prefentif guna mencegah kesulitan di kemudian hari dan memang untuk beberapa golongan masyarakat masih beranggapan bahwa melakukan perjanjian pra nikah adalah hal yang tabu karena pada perjanjian pra nikah banyak membahas ketika pernikahan berakhir sedangkan banyak orang beranggapan pernikahan sekali untuk selamanya.
- Saran
Penggunaan perjanjian pra nikah dapat menjadi alternative bagi calon pasangan suami istri yang akan segera menikah dan dalam penyusunan perjanjian pra nikah dapat menggunakan jasa pengacara untuk membantu menyusun naskah perjanjiannya. Dengan menggunakan jasa pengacara dapat membimbing untuk mendapatkan naskah terbaik dalam perjanjian pra nikah.
Pada saat pernikahan berjalan buruk, maka dengan adanya perjanjian pra nikah dapat membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dari suatu proses perceraian karena terkadang proses berjalan dengan sulit ketika dalam proses perceraian meskipun sudah menggunakan jasa pengacara perceraian. Perjanjian pra nikah ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan, sebuah tindakan prefentif yang sangat baik dalam memulai suatu pernikahan yang kita harapkan terjadi hanya satu kali dalam hidup.
Bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara perjanjian pra nikah bisa menghubungi 081296553714