Jasa Pendirian PT

Jasa Pendirian PT/CV/Yayasan Terbaik Disini

Jasa Pendirian PT

Perseroan Terbatas atau disingkat “PT” (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap ) adalah salah satu badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia yang bisa digunakan untuk kegiatan komersial di Indonesia. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Kenapa Memilih PT?

SiapaSaja Pendiri PT

Bolehkah Mendirikan PT hanya 1 Orang

Keunggulan PT

Bentuk perusahan diindonesia yang paling umum ada 2, yaitu PT dan CV. Sering kali perusahaan baru merasa bingung untuk menentukan bentukperusahaan yang paling sesuai dengan kebutuhan.

PT dan CV tentunya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk memilih mendirikan PT jika keuntungan ini adalah hal yang anda butuhkan:

Sistem Kepemilikan yang Lebih Jelas

Akses Bisnis yang Lebih Luas

Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam

Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

PERSYARATAN PENDIRIAN PT

  • Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
  • Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
  • Stempel Perusahaan
* NOTE
  • Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
  • Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
  • Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
  • Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PT FULL (MENGGUNAKAN ALAMAT SENDIRI)

  • Surat Kontrak Sewa
  • PBB & STTS Tahun Berjalan
  • IMB
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
  • Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah/SHGB
  • Domisili Gedung

DasarHukum Perseroan Terbatas

Proses Pendirian PT

Pendiri PT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dimana pengertian “orang” sesuai dengan Penjelasan UUPT adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Pendiri PT telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam akta notaris.

Notaris

Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa Akta Pendirian PT dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 14/2020, terhadap Akta Pendirian dimohonkan pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui sistem SABH.

Menteri

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas.

SK Menteri

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM, menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum.

Dengan telah keluarnya SK Menteri, maka PT telah berdiri secara sah sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia.

NPWP

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketika proses SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan PT baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.

NIB & Izin Usaha

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 24/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).

Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hello Rza Law Saya Ingin Konsultasi?...